Hati orang tua mana yang tidak bahagia melihat buah hatinya telah lahir di dunia? Sebagai wujud kebahagiaan seseorang yang telah “sah” menjadi orang tua, maka ada baiknya jika ia melakukan aqiqah untuk menebus kelahiran anaknya. Lalu apa saja syarat kambing aqiqah yang harus dipenuhi?
Sama halnya saat Idul Adha, syarat kambing aqiqah pun juga sama dengan kambing yang harus diqurbankan. Lalu apa sajakah syarat-syarat kambing yang harus diaqiqahkan menurut syari’at Islam?
Hukum Aqiqah Menurut Syariat Islam
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist Nabi yang menuliskan tentang ketentuan hewan yang harus disembelih saat aqiqah. Rasulullah memerintahkan untuk menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan 2 ekor untuk anak laki-laki.
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya : Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar beraqiqah dengan dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
-Hadits riwayat Abu Dawud
Jenis dan Syarat Hewan yang Diaiqahkan
- Tipe hewan yang diperlukan untuk aqiqah adalah dari jenis hewan mamalia kecil seperti kambing, domba dan biri-biri.
- Kategori kelamin kambing untuk aqiqah boleh berjenis kelamin jantan atau betina. Keduanya sama saja dan tidak ada masalah menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan Ummu Kurz, “….tidak mudharat bagi kamu apakah kambing laki-laki atau kambing perempuan…”
- Umur kambing untuk aqiqah sebagaimana dikiaskan dengan umur kambing qurban, yakni: Untuk domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit. Sementara untuk kambing umurnya cukup dua tahun dan masuk tahun ketiga; kambing yang diaqiqahkan haruslah yang sehat dan bagus, jangan kambing yang cacat dan sakit.
Syarat Kambing Aqiqah
Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ta`ala ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali hewan tersebut sudah memenuhi umur, kecuali seandainya sulit bagi kalian. Jika sulit bagi kalian maka sembelihlah dari domba.”
“Ada 4 macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban :
1. Cacat matanya,
2. sakit,
3. pincang dan
4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Seperti yang telah dijelaskan oleh kedua hadis di atas, maka kesimpulannya, syarat kambing yang harus diaqiqahkan adalah :
1. Kambing Harus Cukup Umur
Maksud dari kambing yang cukup umur adalah kambing minimal berusia enam bulan. Alangkah baiknya jika kambing sudah melewati satu tahun. Hal itu berdasarkan sabda Rasul dan pernyataan jumhur ulama.
2. Kambing Sehat
Periksalah kambing yang ingin diaqiqahkan mulai dari mata, apakah kambing itu buta kedua matanya atau buta sebelah? Periksa pula ekornya apakah sudah terpotong ekonya atau telinganya?
Perhatikan juga dari sisi fisik kambing, apakah sedang sakit atau tidak? Seandainya Anda ingin memakai jasa aqiqah, sebaiknya Anda memakai jasa aqiqah yang benar-benar memiliki kredibilitas tinggi dan bukan amatiran.
3. Kambing Tidak Cacat
Sebetulnya bukan kambing cacat yang tidak diperbolehkan, tetapi apabila kambing memiliki tanduk yang sudah patah, gigi lepas dalam masa pergantian serta bulu rontok. Kambing dalam keadaan sakit ringan atau bahkan sedang dalam keadaan sakit yang membahayakan kehidupan kambing untuk aqiqah.
Tidak ada komentar:
Write komentar